Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat kampung nelayan Kelurahan Sumpang Binangae pada Jumat (23/06/2023) di Aula Kantor Lurah Sumpang Binangae Kabupaten Barru.
Dengan diikuti sekitar 30 warga, sosialisasi yang dibawakan langsung oleh Kasat Intelkam Iptu Ahmad Saeni juga dihadiri langsung oleh Lurah Sumpang Binangae Abdul Azis, ketua kelompok nelayan, dan beberapa tokoh masyarakat Sumpang Binangae.
Pada kesempatan terebut, Iptu Ahmad mengingatkan kepada warga agar tidak termakan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku akan mempekerjakan mereka ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Kasat intel menegaskan bahwa bekerja sebagai TKI harus melalui PJTKI resmi dan diketahui oleh pemerintah, hal tersebut untuk menjamin hak-hak warga sebagai pekerja migran.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Lurah Sumpang, Abdul Azis mengapresiasi langkah yang ditempuh Polres Barru tersebut, mengingat banyak warga yang selama ini menjadi sasaran calo pengurus tenaga kerja migran khususnya dengan tujuan Malaysia.
“Kami sangat berterimakasih atas sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan Polres Barru, karena warga Barru kerap menjadi sasaran bagi calo TKI yang mencari pekerja untuk dikirim ke Malaysia” jelas Abdul Azis.
Tindakan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah bagian dari kebejikan Polri melalui Satgas TPPO yang dibentuk berdasarkan arahan Presiden RI pada Selasa (30/05/2023).