MAKASSAR - Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan.
Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 142/TPA tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya dilingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 30 November 2022 dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Heraldsulsel.id., jabatan Sekprov Sulsel diisi oleh pelaksana harian (Plh) yakni Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Aslam Patonangi.
Aslam sendiri adalah mantan bupati Pinrang dua periode, 2009–2014 dan 2015–2019.
Baca juga:
Bupati Barru Kunjungi Rumah Singgah Dinsos
|
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, surat pemberhentian Abdul Hayat baru saja diterima Pemprov Sulsel.
"Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Bapak Presiden, ” kata Imran dalam keterangannya, pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga:
DPRD Terima LKPJ APBD Barru Tahun 2021
|
"Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan, pemberhentian Hayat adalah hasil evaluasi kinerja yang didasari rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Evaluasi dilakukan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB", imbuhnya.
(Red)